Analisa Perolehan Pendapatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19.

research
  • 22 Jun
  • 2023

Analisa Perolehan Pendapatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19.


Pada tahun 2019 seluruh negara dimanapun tengah dilanda wabah Novel Corona Virus Disease-19. Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa kepada seluruh negara di dunia, termasuk di Indonesia. Dengan adanya pandemi ini seluruh negara di landa berbagai efek atau dampak yang mempengaruhi hampir di
semua sektor, mulai dari ketenagakerjaan sampai dengan kinerja industri segala sektor di dalam negeri. Hasil penelitian di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta pada masa pandemi Covid-19 (Tahun 2020) menunjukan bahwa realisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan cukup efektif, walaupun tidak mencapai targetnya tetapi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2)
merupakan penyumbang realisasi pajak tertinggi. Hal ini menandakan bahwa masyarakat DKI Jakarta tetap bertanggung jawab melakukan kewajibannya dimasa pandemi ini. Perbandingan realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun 2018 – 2020 juga mengalami penurunan dikarenakan masalah yang di sebabkan oleh pandemi Covid-19. Upaya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk mengefektifkan pemungutan pajak bumi dan bangunan di masa pandemi Covid-19 ini adalah mengeluarkan kebijakan Relaksasi Pajak yang tertuang dalam keputusan kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020. Terjadinya penurunan masih dikarenakan beberapa faktor – faktor penghambat yaitu masih kurangnya kesadaran masyarakat menganai pajak dan
penurunan ekonomi yang di sebabkan oleh pandemi Covid-19.

Unduhan

 

REFERENSI

Adelina, R. (2016). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi PBB-P2 Terhadap
Pendapatan Daerah. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 1(2), 1–20.
Chandra, C. A., Sabijono, H., & Runtu, T. (2020). Efektivitas Dan Kontribusi
Penerimaan PBB-P2 Terhadap Penerimaan PAD. Going Concern : Jurnal Riset
Akuntansi, 15(3), 290. https://doi.org/10.32400/gc.15.3.28541.2020
Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019a). Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan
Sistem Pemungutan Pajak. 11–35.
Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019b). Pengertian Pajak Menurut UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2007.
H Kara, O. A. M. A. (2014). Materi Perpajakan. Paper Knowledge . Toward a Media
History of Documents, 7(2), 107–115.
Kamaroellah, R. A. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Realisasi
Bumi dan Bangunan. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 4(1), 82–103. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v4i1.1158
Lestari, D., Kont, A., Pajak, R., Dan, B., Erhadap, B. T., Asli, P., Kabupat, D., & Azizah, D. F. (n.d.). Related papers. 1.

Tinangon, J., & Patara, W. (2016). Analisis Kontribusi, Efektivitas Dan Perhitungan Pbb-P2. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1), 763–771.

Yusro, H. W., & Kiswanto. (2014). Mekanisme Pembayaran Pajak Dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Accounting Analysis Journal, 3(4), 429–436.